Kami menerima permintaan Anda untuk mengajukan permohonan status izin tinggal di Jepang atas nama Anda sesuai dengan prosedur berikut.

 

 

Persiapan dokumen untuk pengajuan permohonan status izin tinggal di Jepang,

serahkan ke kantor imigrasi di Jepang dan terima Kartu Tinggal  Anda.

 

Biaya komisi berdasarkan isi permohonan adalah sebagai berikut;

 

1)     Permohonan penerbitan sertifikasi pengakuan status izin tinggal di Jepang

(jenis pekerjaan)

 100.000yen

dalam hal status manajemen : tambahan  50.000yen

dalam hal kasus SSW (specified Skilled Workers): tambahan  20.000yen

 

2)     Permohonan penerbitan sertifikasi pengakuan status izin tinggal di Jerpang

(jenis status)

120.000yen

3)     Permohonan izin untuk mengubah status izin tinggal di Jepang

100.000yen

Jika terjadi perubahan ke status manajemen : tambahan  50.000yen

Jika berubah ke SSW (specified Skilled Workers): tambahan  20.000yen

 

4)     Permohonan izin untuk memperbarui status izin tinggal di Jepang

50.000yen

 

5)     Persiapan dokumen untuk undangan jangka pendek

35.000yen

 

6)     Permintaan mendesak untuk permohonan : tambahan  20.000yen

(dalam hal status izin tinggal berakhil dalam waktu 2 minggu kemudian.)

 

Untuk permohonan di atas, diskon untuk beberapa orang dan repeater tersedia,di antaranya silahkan hubungi kami.

 

 

 

7)Permohonan izin untuk Naturalisasi(Pewarganegaraan)di Jepang

130.000yen

untuk pemilik bisnis : : tambahan  20.000yen

untuk setiap anggota keluarga yang tinggal bersama: tambahan

35. 000 yen/orang

 

8)Permohonan dalam kasus perceraian

Visa Pasangan orang Jepang dan/ atau penduduk tetap di Jepang, silahkan hubungi kami untuk pertanyaan mengenai perubahan status izin tinggal ketika bercerai.

Ketika bercerai, harap pertimbangan segra untuk mengubah “Visa kerja” atau “ Visa tinggal permanen (jika Anda memiliki anak kecil.)”.

 (Bahkan walaupun jika Anda tidak memiliki anak kecil, Anda ada kemungkinan

  dapat mengubah status izin tinggal Anda menjadi “Visa tinggal permanen”di Jepang.)

Selanjutnya, ingat juga untuk memberi tahu kantor imigrasi di Jepang ketika Anda menceraikan pasangan Anda dalam waktu 14 hari sejak tanggal perceraian.

  Pemberitahuan dapat di terima oleh Kantor imigrasi Jepang melalui Internet, counter dan surat pos.

 

Jika Anda memiliki beberapa masalah untuk prosedur di atas , silahkan hubungi kami.

 

Anda bertanya-tanya hal berikut?

  

Dalam hal ini, status izin tinggal sperti apa yang dapat saya undang atau minta untuk pergi ke Jepang?

Dapatkah saya mengubah status izin tinggal saya menjadi yang lain?

 

Jika Anda memiliki pertanyaan di atas, jangan ragu untuk menghubungi kami dan kami akan melakukan upaya terbaik kami untuk Anda.

 

Kami hanya memiliki satu permintaan untuk Anda.

 

Mohon jangan berbohon saat mengajukan permohonan status izin tinggal.

( karena kebohongan Anda akan terbongkar oleh kantor imigrasi di Jepang.)

 

Jika Anda memiliki kekhawatiran saat mengajukan permohonan , kami akan

membantu Anda menulis sebuah “Pernyataan Alasan” .

Jadi, mari kita mengajukan permohonan dengan jujur.

 

 

Terima kasih banyak telah datang di Jepang dan kami denga tulus mendukung

orang asing yang tinggal di Jepang.